Saturday, September 21, 2024
spot_img
HomeTerkiniRian Mahendra Siap Buka Bukti di Hadapan Penyidik, Bantah Kasus Penipuan

Rian Mahendra Siap Buka Bukti di Hadapan Penyidik, Bantah Kasus Penipuan

1berita.comRian Mahendra Pendiri, PO Mahendra Transport Indonesia (MTI), dilaporkan ke polisi oleh PT Semesta Bolo Transindo atau PO Sembodo atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Namun putra Haji Haryanto pemilik PO Haryanto membantah tuduhan tersebut dan mengaku siap kalau dipanggil kepolisian atas laporan ini.

“Saya nggak ada tanggapan. Kalau memang ngerasa saya menipu, silakan laporkan saja ke pihak kepolisian,” ungkap Rian, Minggu (10/12/2023).

Rian pun membantah tuduhan kasus penipuan dan penggelapan tersebut. Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, dia menyampaikan kabar yang dituduhkan tidak benar adanya.

“Bukti kontrak, percakapan dan bukti lainnya hanya akan saya buka di hadapan penyidik Kepolisian karna saya ga terbiasa ngumbar keburukan orang,” tulisnya di Instagramnya.

Beberapa waktu yang lalu, PO Sembodo menjalin kerja sama dengan PO MTI yang didirikan oleh Rian Mahendra. Namun, diduga PO Sembodo mengalami kerugian material hingga mencapai Rp 2,2 miliar.

Baca Juga:  Dialog Publik Divhumas Polri di Kalimantan Timur Dorong Harmonisasi untuk Percepatan Pembangunan IKN

Khairul Imam Kuasa Hukum yang ditunjuk oleh PO Sembodo, menuding Rian telah melakukan penipuan dengan melanggar kesepakatan perusahaan. Menurutnya, Rian Mahendra sudah menggelapkan uang yang semestinya diserahkan ke PO Sembodo. Laporan tersebut dilayangkan oleh Direktur Utama PO Sembodo, Bambang Winarto, pada 16 November 2023 dengan nomor LP/B/6899/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Menurut Khairul Imam, PO Sembodo telah menyerahkan empat unit bus ke PO MTI sebagai bentuk kerja sama. Berdasarkan perjanjian yang telah dibuat, PO MTI harus membayar Rp 50-60 juta ke PO Sembodo per bus setiap bulan sebagai setoran rutin. Selain itu, PO Sembodo juga dijanjikan dapat saham MTI sebesar 49 persen. PO Sembodo juga dijanjikan akan mempunyai 100 unit bus dalam setahun.

Namun, setelah launching perdana pada Juni 2023 sampai sekarang, PO MTI tak pernah memenuhi perjanjian tersebut. Bahkan, menurut pengakuan kuasa hukum PO Sembodo, Rian kabur dan menghilang. Selain itu, GPS tracking di bus PO MTI juga sempat dicopot agar tak terlacak Sembodo.

Baca Juga:  Gunung Dukono Semburkan Abu Vulkanik Hingga 2.600 M

“Jadi ada empat bus yang kita serahkan ke PO MTI. Dua kita tarik dari mereka dan dua lagi sempat kita cari karena GPS tracking-nya dicopot,” ungkap pengacara PO Sembodo.

“Kerugian yang kami terima karena Rian Mahendra kurang lebih mencapai Rp 2,2 miliar. Kerugian itu berasal dari modal kerja berupaya (penyerahan) bus, cat armada, setoran, dan pengambilan barang berupa komponen bus,” ungkap Khairul Imam di Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (9/12).

Sebelum resmi dilaporkan ke polisi, PO Sembodo sempat mengirimkan dua somasi ke PT MTI, yakni pada 4 dan 20 Oktober 2023. Namun, kata pengacara, Rian tak memberi tanggapan.

Sourcedetikcom
BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Masukkan komentar anda!
Please enter your name here
Captcha verification failed!
CAPTCHA user score failed. Please contact us!

- Advertisment -spot_img

Berita Populer